Jum'at, 18 Oktober 2024, Bidang IMMAWATI PC IMM Ahmad Dahlan
Menyelenggarakan Diskusi IMMAWATI , dengan melihat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan akhir-akhir ini. Pada diskusi kali ini Bidang IMMAWATI mengusung Tema "Perempuan Berdaya, Perempuan Tau Haknya, Melawan Kekerasan dengan Hukum" dengan IMMawan Hafizt Ayatollah Sebagai Pemantik yang merupakan ketua umum PC IMM Ahmad Dahlan dan di pandu oleh moderator IMMawati Devi Setyaningsih Selaku ketua bidang IMMawati PC IMM Ahmad Dahlan.
Acara tersebut di mulai pada jam 16.00 WIB, dan dihadiri oleh delegasi dari seluruh Pimpinan Komisariat PC IMM Ahmad Dahlan yaitu PK IMM Kasman Singodimedjo, PK IMM Ar. Fachrudin, PK IMM Prof. Hamka, PK IMM Azhar Basyir dan PK IMM Kuntowijoyo. Acara tersebut berjalan lancar dengan ditambahi diskusi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang baru saja terjadi, dan hak- hak hukum yang harus diketahui oleh perempuan agar dapat menjaga diri dan menjadi solusi jika menemui kasus-kasus kekerasan.
Diskusi ini menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan dalam menghadapi kekerasan dan ketidakadilan melalui pemahaman hak-hak hukum yang mereka miliki. Ada beberapa poin kunci yang dibahas:
1. Perempuan Berdaya:
Perempuan harus memiliki kemandirian dan kemampuan untuk mengambil keputusan terkait kehidupan pribadi, sosial, dan ekonominya. Pemberdayaan ini mencakup akses pada pendidikan, karier, serta kemampuan untuk mengatur keuangan sendiri. Dengan berdaya, perempuan mampu meningkatkan posisi tawarnya dalam masyarakat dan hubungan, serta meminimalisasi ketergantungan pada pihak lain.
2. Perempuan Tahu Haknya:
Pemahaman tentang hak-hak hukum sangat penting agar perempuan dapat melindungi diri dari tindakan diskriminatif, pelecehan, dan kekerasan. Di Indonesia, berbagai undang-undang seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Perlindungan Anak menjadi landasan bagi perempuan untuk memahami hak mereka dalam konteks kekerasan domestik, pelecehan seksual, dan pelanggaran hak-hak asasi lainnya.
3. Melawan Kekerasan dengan Hukum:
Perempuan harus memahami cara menggunakan hukum sebagai alat untuk melawan kekerasan. Ini mencakup proses pelaporan kekerasan, perlindungan hukum yang dapat diakses, serta pentingnya pendampingan hukum yang layak. Diskusi ini juga membahas pentingnya jaringan dukungan dari organisasi, seperti lembaga bantuan hukum dan kelompok masyarakat yang peduli pada perlindungan hak perempuan.
Diskusi ini bertujuan untuk mendorong perempuan agar lebih berani dalam melawan kekerasan, baik fisik, emosional, maupun psikologis, melalui jalur hukum. Dengan pemahaman yang baik tentang hak-hak mereka, perempuan dapat mengambil langkah yang tepat untuk melindungi diri dan orang-orang di sekitar mereka dari kekerasan yang kerap terjadi.
#Bidang Immawati PC IMM Ahmad Dahlan Kota Surakarta
Oleh: Cendana Pers