Lembaga Semi Otonom PC IMM Ahmad Dahlan Kota Surakarta
Dalam melaksanakan kegiatan dan agenda setiap bidang di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, beberapa bidang mempunyai Lembaga Semi Otonom sebagai unsur pembantu pimpinan dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan aturan yang tertuang di Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bab IV, pasal 17 mengatakan:
- Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
- Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pokok IMM.
- Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
- Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan disahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
- Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Pedoman Organisasi.
KORPS INSTRUKTUR
Korps Instruktur merupakan Lembaga Semi
Otonom yang wajib ada pada setiap tingkat Pimpinan Cabang IMM, yang mana
struktur kepengurusan dan kebijakannya berada pada tanggung jawab bidang kader
sebagaimana dalam Kebijakan IMM Periode Muktamar XIX dalam Uraian Kebijakan
Program. Bidang kader harus mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke
tingkat cabang di semua daerah.
Sebagai kader IMM yang telah
melaksanakan Pelatihan Instruktur Dasar wajib baginya untuk masuk ke dalam
jajaran korps Intruktur ini. Tugas dan fungsinya pun untuk membantu bidang
kader dalam melakukan serta menjalankan perkaderan berbasis realitas sesuai
nilai-nilai Ke-Muhammadiyahan.
Selain daripada itu, tugas seorang
instruktur juga merupakan tugas mulia dimana ia tidak akan pernah pensiun dalam
mengoptimalkan perkaderan baik melaksanakan tugas struktural sebagai instruktur
dalam setiap agenda perkaderan formal maupun non struktural (kultural).