Halo IMMawan/ti Selamat Datang!. Informasi Kami.

LSO Korps Instruktur

 

Lembaga Semi Otonom PC IMM Ahmad Dahlan Kota Surakarta

Dalam melaksanakan kegiatan dan agenda setiap bidang di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, beberapa bidang mempunyai Lembaga Semi Otonom sebagai unsur pembantu pimpinan dalam menjalankan tugasnya. Sesuai dengan aturan yang tertuang di Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bab IV, pasal 17 mengatakan:

  1. Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Lembaga Semi Otonom (LSO) dan Lembaga Otonom (LO).
  2. Lembaga Semi Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pokok IMM.
  3. Lembaga Otonom adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung IMM.
  4. Unsur Pembantu Pimpinan dibentuk dan disahkan oleh Pimpinan yang bersangkutan.
  5. Ketentuan tentang pembentukan dan tugas Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Pedoman Organisasi.

KORPS INSTRUKTUR

Korps Instruktur merupakan Lembaga Semi Otonom yang wajib ada pada setiap tingkat Pimpinan Cabang IMM, yang mana struktur kepengurusan dan kebijakannya berada pada tanggung jawab bidang kader sebagaimana dalam Kebijakan IMM Periode Muktamar XIX dalam Uraian Kebijakan Program. Bidang kader harus mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke tingkat cabang di semua daerah.

Sebagai kader IMM yang telah melaksanakan Pelatihan Instruktur Dasar wajib baginya untuk masuk ke dalam jajaran korps Intruktur ini. Tugas dan fungsinya pun untuk membantu bidang kader dalam melakukan serta menjalankan perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai Ke-Muhammadiyahan.

Selain daripada itu, tugas seorang instruktur juga merupakan tugas mulia dimana ia tidak akan pernah pensiun dalam mengoptimalkan perkaderan baik melaksanakan tugas struktural sebagai instruktur dalam setiap agenda perkaderan formal maupun non struktural (kultural).

Bergabung dengan LSO Korps Instruktur ? dm disini