Masalah Lima Muhammadiyah
Masalah lima ini diharapkan melampaui sekadar urusan
fikih dan khilafiyah. Dicontohkan, bahwa bab thaharah selalu
menjadi bahasan utama. Kenyataannya, umat Islam tidak menerapkan pola
kebersihan. Dalam fikih, air suci itu harus berukuran dua kulah (minimal 60 x
60 x 60 cm). Nash tidak menjelaskan
tentang air yang aman dan bebas dari kuman. Bahasan ini terdapat dalam ilmu
kesehatan. Ilmu kesehatan termasuk bahasan agama atau dunia? Jika masuk urusan
dunia, apakah disebut ibadah? Apa itu ibadah? Apakah dalam ibadah dibolehkan
melakukan qiyas atau ijtihad, seperti menginterpretasikan air suci dan
bersih menurut penelitian ilmiah. Apakah penelitian dengan penuh kesungguhan
berupa ijtihad itu termasuk usaha baik yang mendapat
pahala, berupa laku fi sabilillah?
Pertama, agama, (a)
agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan Allah dalam
al-Qur’an dan yang tersebut dalam al-Sunnah maqbulah, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia
di dunia dan akhirat, (b) agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan
perantaraan Nabi-nabi-Nya, berupa perintah dan larangan serta untuk
kebaikan-kebaikan manusia di dunia dan akhirat.
Kedua, yang dimaksud
“urusan dunia” dalam sabda Rasulullah “Kamu lebih mengerti urusan duniamu”
ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi, (yaitu
perkara/pekerjaan/urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan manusia).
Ketiga, ibadah adalah ber-taqarrub (mendekatkan
diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-Nya, menjauhi
larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diinginkan Allah. Ibadah itu ada yang
umum dan ada yang khusus (madhah dan gairu mahdhah).
Keempat, sabilillah ialah jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada
keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan
kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.
Kelima, ijtihad. Poin ini belum ada penjelasan secara rinci. Disebutkan,
(a) bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Qur’an dan
al-Hadis, (b) bahwa dalam menghadapi persoalan yang telah terjadi dan sangat
dibutuhkan untuk diamalkan, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan
ibadah mahdlah, padahal untuk alasan atasnya tidak
terdapat nash sharih dalam al-Qur’an dan
al-Sunnah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istimbath dari
nash yang ada, melalui persamaan illat, sebagaimana
dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf.