Halo IMMawan/ti Selamat Datang!. Informasi Kami.

Masalah Lima Muhammadiyah

 Masalah Lima Muhammadiyah

Masalah lima ini diharapkan melampaui sekadar urusan fikih dan khilafiyah. Dicontohkan, bahwa bab thaharah selalu menjadi bahasan utama. Kenyataannya, umat Islam tidak menerapkan pola kebersihan. Dalam fikih, air suci itu harus berukuran dua kulah (minimal 60 x 60 x 60 cm). Nash tidak menjelaskan tentang air yang aman dan bebas dari kuman. Bahasan ini terdapat dalam ilmu kesehatan. Ilmu kesehatan termasuk bahasan agama atau dunia? Jika masuk urusan dunia, apakah disebut ibadah? Apa itu ibadah? Apakah dalam ibadah dibolehkan melakukan qiyas atau ijtihad, seperti menginterpretasikan air suci dan bersih menurut penelitian ilmiah. Apakah penelitian dengan penuh kesungguhan berupa ijtihad itu termasuk usaha baik yang mendapat pahala, berupa laku fi sabilillah?

 

Pertama, agama, (a) agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan Allah dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam al-Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat, (b) agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan Nabi-nabi-Nya, berupa perintah dan larangan serta untuk kebaikan-kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

 

Kedua, yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi, (yaitu perkara/pekerjaan/urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan manusia).

 

Ketigaibadah adalah ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diinginkan Allah. Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus (madhah dan gairu mahdhah).

 

Keempat, sabilillah ialah jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

 

Kelima, ijtihad. Poin ini belum ada penjelasan secara rinci. Disebutkan, (a) bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadis, (b) bahwa dalam menghadapi persoalan yang telah terjadi dan sangat dibutuhkan untuk diamalkan, mengenai hal-hal yang tidak bersangkutan dengan ibadah mahdlah, padahal untuk alasan atasnya tidak terdapat nash sharih dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan ijtihad dan istimbath dari nash yang ada, melalui persamaan illat, sebagaimana dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf